News

Alhamdulillah, Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun tidak Berubah

Petugas PLN (Ilustrasi)> Pemerintah menetapkan tarif listrik tidak berubah hingga akhir tahun.

 

IBUWARUNG -- Pemerintah memutuskan menahan tarif listrik untuk periode tiga bulan terakhir atau periode Oktober-Desember 2023. Keputusan itu dibuah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada empat parameter dalam mengukur besaran tarif listrik. Keempatnya adalah kurs rupiah Rp 14.927,54 per dolar AS, harga minyak Indonesia 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif kuartal III 2023. "Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tulis keterangan Kementerian ESDM, Senin (18/9/2023).

Berikut besaran tarif listrik PLN.

  • Pelanggan rumah tangga (RT) daya 450 volt ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh)
  • Pelanggan RT daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan RT daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan RT daya 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan RT daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan listrik bisnis skala menengah daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.444,70 per kWh