News

Resmi! Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan UMP Tahun Depan

Heru Budi Hartono resmi naikkan UMP DKI Jakarta.

IBUWARUNG -- Menjelang berakhirnya tahun 2023 yang tersisa satu bulan kedepan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibukota, sekitar Rp 5 juta.

Kenaikkan UMP DKI Jakarta sekarang ini, berdasarkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kenaikan UMP sebesar Rp 5 juta tersebut, berlandaskan formula yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artinya secara hitungan dasar, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,6 persen atau Rp 165.583. Naiknya UMP di DKI Jakarta, selaras dengan komitmen Pemprov untuk mempertahankan daya beli pekerja, serta mendukung usaha UMKM.

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," sebut Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Selasa (21/11/2023).

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023," sambungnya.

Heru menuturkan, naiknya UMP DKI Jakarta saat ini diharapkan untuk meraih keseimbangan yang baik untuk pekerja.

Bahkan ia berharap, kenaikan gaji pekerja sekarang ini mampu mewujudkan cita-cita DKI Jakarta yang belum tercapai.

"Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," kata Heru.

Naiknya UMP untuk pekerja di DKI Jakarta, Pemprov turut memberikan kewajiban kepada para pemberi kerja, untuk menyusun ulang struktur serta skala upah pegawai dalam perusahaannya.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi kepada semua pengusaha bahkan menindaknya, jika tidak memberikan gaji yang sesuai dengan peraturan UMP terbaru.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru.