Berikut Daftar Resmi Kenaikan UMP Semua Provinsi Indonesia untuk Tahun Depan
IBUWARUNG -- Pada Selasa (21/11/2023) kemarin, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi tersebut, dengan
Rp5.067.381.
Naiknya UMP DKI Jakarta untuk 2024 nanti, berpedoman dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Artinya, Provinsi tersebut mengalami kenaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp 165.583.
Rupanya, kenaikan UMP turut diikuti oleh puluhan Provinsi lainnya di Indonesia. Di Sumatera, semua Provinsi telah menaikkan UMP-nya serentak.
Salah satunya adalah Sumatera Barat, yang ikut menaikkan UMP di daerahnya dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-762-2023 Tentang Upah Minimum Provinsi sumatera Barat Tahun 2024.
Untuk tahun depan, Sumatera Barat akan menetapkan UMP sekitar Rp 2,8 juta. Namun, kenaikan UMP 2024 tertinggi di pulau Sumatera dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung.
Provinsi tersebut resmi menetapkan UMP-nya sekitar Rp 3.6 juta. Sementara di Provinsi Papua Tengah, secara resmi menaikkan UMP sebesar Rp 4 juta.
Meskipun ada hampir semua provinsi di Indonesia sudah resmi menaikkan UMP-nya untuk tahun depan, masih ada Provinsi lain yang belum menetapkan kenaikan gaji pekerja tersebut.
Di antaranya adalah dua Provinsi di Kalimantan, serta beberapa Provinsi di Papua. Dilansir dari CNN, berikut adalah daftar lengkap kenaikkan UMP semua Provinsi, untuk tahun depan.
1. Aceh: Rp 3.460.672.
2. Sumatera Utara: Rp 2.809.915.
3. Sumatera Barat: Rp 2.811.449.
4. Kepulauan Riau: Rp 3.402.492.
5. Bangka Belitung; Rp 3.640.000.
6. Riau: Rp 3.294.625.
7. Bengkulu: Rp 2.507.079.
8. Sumatera Selatan: Rp 3.456.874.
9. Jambi: Rp 3.037.121.
10. Lampung: Rp 2.716.497.
11. Banten: Rp2.727.812.
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381.
13. Jawa Barat: Rp2.057.495.
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897.
16. Jawa Timur: Rp2.165.244.
17. Bali: Rp2.813.672.
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067.
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826.
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616.
21. Kalimantan Tengah: -
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812.
23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858.
24. Kalimantan Utara: -
25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698.
26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964.
27. Sulawesi Utara: Rp 3.545.000.
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298.
29. Gorontalo: Rp3.025.100.
30. Sulawesi Barat: RP2.914.958.
31. Maluku: -
32. Maluku Utara: Rp3.200.000.
33. Papua: -
34. Papua Barat: Rp3.393.000.
35. Papua Tengah: Rp4.024.270.
36. Papua Pegunungan: -
37. Papua Barat Daya: -
38. Papua Selatan: -