News

Kepolisian akan Terapkan Kembali Sistem Ganjil-Genap di Puncak Bogor Hingga Awal Januari 2024, Catat Jadwalnya

Kepadatan kendaraan di jalan raya Puncak.

IBUWARUNG -- Momen Libur Natal dan Tahun Baru 2024 saat ini, juga dimanfaatkan Polisi untuk menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan raya Puncak, Bogor.

Namun untuk saat ini, Kepolisian Bogor meniadakan sementara penerapan sistem ganjil-genap di jalan raya Puncak.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Untuk besok di tanggal 27 dan 28 Desember itu tidak ada pemeriksaan ganjil genap," tutur KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, pada Selasa (27/12/2023) kemarin.

Penerapan sistem ganjil-genap sepanjang jalan raya Puncak, Bogor ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Permenhub tersebut menjelaskan, bahwa sistem ganjil-genap dilaksanakan setiap tanggal merah, serta sehari sebelumnya.

Ardian mengingatkan, penerapan ganjil-genap di jalan raya Puncak akan kembali dilakukan pada tanggal 29 Desember.

"Nanti diterapkan kembali pemeriksaan ganjil genap hari Jumat tanggal 29 Desember, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2024," kata Ardian.

Baca juga, Dishub DKI Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru 2024

Ia menjelaskan, pihaknya akan menutup arus kendaraan yang menuju Puncak, Bogor, dan dilakukan pada Malam Tahun Baru.

Penutupan tersebut akan berlaku mulai pukul 18.00 WIB. Imbas dari itu, rute kendaraan akan dialihkan ke sejumlah jalan lain.

Jika masyarakat ingin pergi ke Puncak, Ardian menyarankan kepada masyarakat untuk pergi lebih awal.

"Sehingga masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang menuju puncak diharap datang sebelum waktu yang kami sudah tentukan untuk penutupan arus pada pukul 18.00 WIB," sebutnya.

Sebab, pada jam tersebut Polisi akan menutup penuh akses menuju Puncak, dan akan mengalihkan rute perjalanan ke jalan lain.

Ditambah lagi, setelah jam tersebut Kepolisian akan memberlakukan car free night di kawasan Puncak.

"Kemudian pukul 21.00 WIB sampai sekiranya pukul 02.00 WIB itu tidak ada pergerakan kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat, dikarenakan ada car free night," ujar Ardian.

"Sehingga kami akan lakukan penyekatan di jalur arteri yang terintegrasi dengan jalur utama Puncak dengan menempatkan personel dan menutup jalur dengan water barrier dan lain-lain," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Bogor sudah menjalankan sistem tersebut, sejak tanggal 22 Desember hingga 26 Desember 2023.

Penerapan ganjil-genap di Puncak, Bogor, dilakukan satu hari penuh, yang mana kendaraan roda empat diprioritaskan.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke Puncak, diharuskan untuk memperlihatkan identitas resmi seperti KTP.