News

Jelang 2023 Berakhir, Kementerian BUMN Bubarkan Tujuh Perusahaan Pelat Merah Ini

  1. Kementerian BUMN RI bubarkan tujuh Perusahaan Pelat Merah.

IBUWARUNG -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI baru saja membubarkan tujuh BUMN yang disampaikan secara resmi pada Jumat (29/12/2023).

Wakil Menteri BUMN RI, Kartika menyebutkan, bubarnya tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah salah satu bagian dari rangkaian transformasi, yang dilakukan dalam empat tahun terakhir.

Bubarnya tujuh BUMN tersebut dinilai tidak mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir beserta kami dari 2019 ada holdingisasi, merger, klusterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah," sebut Kartika dalam keterangan resminya.

“Khusus BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam kluster Danareksa dan PPA di mana BUMN kecil akan di scale up menjadi lebih besar,” lanjutnya.

Dibubarkannya tujuh BUMN tersebut merupakan lanjutan program bersih-bersih yang digencarkan. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian BUMN adalah menjalankan resutrukturisasi.

Adapun tujuh BUMN yang akan dibubarkan adalah sebagai berikut.

- PT. Merpati Nusantara Airlines Persero
- PT. Kertas Leces Persero
- PT. Istaka Karya Persero
- PT. Industri Sandang Nusantara Persero
- PT. Kertas Kraft Aceh Persero
- PT. Industri Gelas Persero
- PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional Persero

Kemudian, tujuh BUMN yang dibubarkan ini akan dilaksanakan oleh para kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Setelah itu, Pengadilan akan berwenang atas pembagian aset kekayaan yang dimlikinya, dan digunakan untuk membayar kewajiban para kreditur termasuk pajak dan pegawai.

Tujuh BUMN yang bubar tersebut juga merupakan perusahaan yang dititip dan dikelola oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset, melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN.

Bahkan, Pemerintah juga telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) dari pembubaran masing-masing perusahaan tersebut, sejak April 2023. Sementara PANN masih dalam proses penerbitan PP Pembubaran terbaru.

Kartika melanjutkan, bubarnya tujuh BUMN ini dilakukan supaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

Dengan upaya tersebut, Kementerian BUMN menerima hasil positif di mana laba bersih BUMN meningkat secara signifikan dalam kurun 2020 sampai 2023.

Dengan kata lain, Kementerian BUMN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13,3 triliun pada tahun 2020, dan sekitar Rp. 280 triliun di 2023.

“Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034, Insya Allah BUMN bermasalah sangat sedikit kalau bisa tidak ada sama sekali," ujar Kartika.

"Sehingga kita bisa fokus para pertumbuhan bagaimana BUMN fokus untuk membangun kluster-klusternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan,” tutupnya.

Sebelum tujuh perusahaan pelat merah tersebut resmi dibubarkan, Kementerian BUMN RI juga sudah melakukan hal yang sama kepada perusahaan yang lain.

Artinya, terdapat sejumlah BUMN di Indonesia yang menerima restrukturisasi serta merger, mulai dari Jiwasraya, Garuda, PTPN, hingga PT Angkasa Pura I dan II.