News

Dinas PPAPP DKI Jakarta Bakal Tambah 10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kelompok anak sedang menari di RPTRA Cipedak Gemilang.

IBUWARUNG -- Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) direncanakan menambah 10 pos pengaduan untuk permasalahan tersebut.

Penambahan 10 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, rencananya akan dibangun pada tahun 2024. Semua pos tersebut akan dibangun dengan nama Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ditambahnya 10 pos RPTRA tersebut, nantinya akan tersebar di lima Kota Administrasi. Dari penambahan tersebut, DKI Jakarta akan memiliki total 35 pos pengaduan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk juga di Kepulauan Seribu.

Penambahan pos tersebut dikonfirmasi oleh Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayanti, melalui keterangan resminya yang diterima Kamis (8/2/2024).

Ia menyebutkan, dari sepuluh pos yang akan dibangun, nantinya akan tersedia dua petugas dari latar pendidikan yang sudah ditunjuk Dinas PPAPP DKI Jakarta.

Diah melanjutkan, petugas tersebut akan ditugaskan untuk menerima aduan dari pelapor atau masyarakat sekitar, mengenai adanya kekerasan pada perempuan dan anak.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian yang dialami, namun mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan," sebut Diah.

"Proses identifikasi ini menjadi penting agar korban kekerasan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” sambungnya.

Lebih spesifik ia mengatakan, petugas juga memiliki tugas masing-masing sesuai dengan latar jabatannya, alih-alih bertugas untuk melakukan asesmen.

“Selain itu, Konselor juga bertugas melakukan penguatan psikologis, memberikan psikoedukasi, serta mendampingi korban kekerasan pada perempuan dan anak dalam proses hukum seperti ptoses visum atau di tingkat kepolisian dan pengadilan,” kata Diah.

Sebaliknya untuk petugas Paralegal, mereka akan bertugas untuk memberikan bantuan hukum sekaligus pendampingan, di Kepolisian hingga Pengadilan.

Mereka juga akan memberikan pendampingan diversi, serta memastikan hak perempuan dan anak dalam hal perlindungan serta layanan hukum, terpenuhi.

“Melalui evaluasi dan analisis terkait keberadaan pos pengaduan, keberadaan pos pengaduan menjadi salah satu pintu gerbang utama penerimaan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta,” tutup Diah.

Sementara itu, berikut 10 lokasi Pos Pengaduan tambahan yang direncanakan oleh Dinas PPAPP DKI Jakarta, di tahun 2024.

Jakarta Pusat

- RPTRA Planet Senen: Pasar Senen Dalam VIII, Kelurahan Senen, Senen.

Jakarta Utara

- RPTRA Bawang Putih: Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon bawang, Tanjung Priok.

Jakarta Barat

- RPTRA Matahari: Jalan Kebon Jeruk XIII, Kelurahan Tamansari Taman Sari.
- RPTRA Wijaya Kusuma: Jalan Wijaya Kusuma VIII, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan.

Jakarta Selatan

- RPTRA Anggrek: Jalan Haji Gandun, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
- RPTRA Ramli: Jalan Kapten Tendean, Gang Jati, Kelurahan Mampang, Mampang Prapatan.
- RPTRA Astabrata: Jalan Rawa Papan RT 11/06 Pesanggrahan Bintaro.

Jakarta Timur

- RPTRA Gedong Trikora: Jalan Trikora, Gang Hajah Nipah, Kelurahan Pasar Rebo, Kecamatan Gedong.
- RPTRA Utakara Beriman: Jalan Jeruk III, Utan Kayu Utara, Matraman.
- RPTRA Dahlia: Jalan Nurul Hidayah, Kramat Jati.