News

Berkas-Berkas Ini Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS, Apa Saja Itu?

Ilustrasi pemilihan umum.

IBUWARUNG -- Pada Rabu (14/2/2024), rakyat Indonesia akan melangsungkan pemilihan umum calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pada 14 Februari besok, semua rakyat akan mementukan pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjabat di lima tahun KE depan. Rakyat akan segera menentukan pilihannya ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tentu berbagai persiapan mesti dilakukan sebelum pergi menuju lokasi TPS terdekat. Ada banyak hal yang dipersiapkan sebelum menentukan pilihan kita di balik kotak TPS.

Terutama, sebelum datang menuju TPS, kita perlu membawa beberapa berkas untuk diserahkan ke petugas yang ada di lokasi. Setelah itu, barulah masyarakat bisa memilih dengan leluasa, calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberi informasi terbaru mengenai berkas apa saja yang akan di bawa menuju TPS, pada pemilu 2024 ini.

Mengutip dari Instagram resminya yang diunggah pada 7 Februari, terdapat sejumlah berkas yang dibawa oleh semua pemilih, dan sudah digolongkan untuk masing-masing pemilih.

Jika untuk pemilih dengan status Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada dua berkas penting yang dibawa. Yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, serta formulir model C pemberitahuan KPU.

KPU juga memberikan berkas penting untuk dibawa ke TPS, untuk pemilih yang berbeda domisili. Pemilih yang berada di domisili atau wilayah yang berbeda, akan digolongkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih dalam golongan ini, akan membawa berkas penting seperti KTP atau surat keterangan, serta surat pindah memilih model A.

Kemudian yang terakhir, KPU juga mengeluarkan surat yang akan dibawa oleh golongan disabilitas, dengan nama Daftar Pemilih Khusus.

Pemilih yang masuk dalam golongan ini, hanya membawa berkas penting berupa KTP serta surat keterangan saja.

Itulah himbauan terbaru mengenai berkas yang dibawa menuju lokasi TPS terdekat, untuk tiga golongan pemilih dari KPU.

Dengan membawa berkas-berkas tersebut, pemilih sudah bisa menjatuhkan pilihannya untuk memimpin Indonesia lima tahun kedepan.