News

Hari Pajak Nasional: Pembayaran Pajak Lewat Dompet Digital Makin Diminati

DANA
DANA

IBUWARUNG -- Kegiatan membayar dan melaporkan pajak selayaknya menjadi kewajiban seluruh masyarakat Indonesia yang perlu ditaati. Pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan nasional dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa fasilitas sarana infrastruktur, sampai dengan bantuan langsung, baik tunai dan nontunai.

Besarnya biaya yang diperlukan oleh negara dalam pembangunan negeri memerlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas akan manfaat pajak. Terlebih lagi pada era yang serba digital ini, Kementerian Keuangan telah menghadirkan interkonektivitas pembayaran pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya lewat Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Sinergi antara DANA dengan Kementerian Keuangan, memudahkan pengguna dalam membayarkan kewajiban pajak dan penerima negara lainnya di aplikasi dompet digital. Hadir dalam kategori Government Services, fitur Penerimaan Negara tidak hanya memberikan kemudahan pembayaran pajak saja, namun juga beberapa pembayaran lainnya, seperti paspor, e-tilang, Surat Utang Negara (SBN) dan lain-lain.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia mengatakan upaya pemerintah dalam mentransformasi digital berbagai layanan patut didukung oleh seluruh ekosistem ekonomi digital, termasuk DANA. Melalui kolaborasi antar stakeholder, DANA melihat tren pembayaran pajak melalui kanal digital mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari transaksi Pajak Daerah hingga Pendapatan Negara.

Jika dibandingkan data transaksi pada semester pertama 2023 dengan periode yang sama di tahun 2022, pembayaran PBB Online dan e-Samsat pada aplikasi DANA naik hingga empat kali lipat. Sedangkan untuk transaksi MPN mengalami peningkatan hingga dua kali lipat.

"Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional," kata Vince, Jumat (14/7/2023).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menambahkan, wajib pajak kini dapat dengan mudah membayar pajak. Banyak lembaga keuangan telah bekerja sama untuk pembayaran pajak secara online.

Pembayaran pajakkini tak lagi dilakukan ke kantor pajak. Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital.

"Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga dapat memberikan dampak yang berarti bagi pembangunan nasional ke depan," katanya.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Mau cari apa Follow aja dulu