Teknologi

Apple Selesaikan Gugatan Berlangganan Family Sharing

Apple

IBUWARUNG -- Minggu ini (15/12/2023), Apple menyetujui gugatan class action dari Family Sharing.

Raksasa teknologi dunia tersebut akan membayar sekitar RP. 390 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Gugatan ini dilayangkan pada 2019 lalu, dimana Apple dinilai salah mengartikan cara kerja langganan aplikasi dengan fitur Family Sharing, berdasarkan laporan dari MacRumors.

Family Sharing adalah salah satu fitur yang memungkinkan penggunanya, berbagi langganan yang sudah digunakan ke orang terdekat.

Pengembang aplikasi bisa memilih tidak mengizinkan langganan dari satu pengguna, untuk diberi kepada banyak orang.

Tetapi, tidak semua langganan Family Sharing ini bisa diberikan ke siapapun, dimana hal itu terkait dengan kebijakan opt-out dan akan tersangkut kasus hukum.

Namun, Apple telah menyatakan diri untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Bahkan mereka menyebutkan bahwa Apple tidak membuat kesalahan apapun.

Lebih dari itu, Apple juga membantah membuat suatu pernyataan yang keliru bagi publik.

Tetapi, Apple memutuskan untuk menghindari potensi biaya dan beban persidangan, atas gugatan yang diterimanya.

Sementara itu, pengguna Apple di Amerika Serikat yang berpartisipasi dalam grup Family Sharing, dengan setidaknya satu anggota lain dan membeli langganan aplikasi melalui App Store, antara 21 Juni 2015 hingga 30 Januari 2019 berhak menerima pembayaran.

Setiap anggota kelas yang mengajukan klaim akan menerima pembayaran sekitar Rp. 465 ribu.

Ini hanya merupakan klaim utama, dan pengguna akan menerima secara bervariasi, tergantung berapa banyak klaim yang dibuat.

Pembayaran tersebut tidak akan melebihi RP. 780 ribu per penggugat fitur Family Sharing, yang diajukan untuk Apple.

Kendati demikian, Apple masih memproses penyelesaian gugatan kepada semua pelanggan, melalui email yang dikirimnya pada minggu ini.

Pelanggan memiliki waktu hingga 1 Maret 2024 untuk mengajukan klaim, dan sidang persetujuan akhir atas kasus ini dijadwalkan pada 2 April 2024.