Apple Lanjutkan Penjualan Jam Tangan Pintarnya Usai Pengadilan Banding AS Cabut Larangan
IBUWARUNG -- Walaupun mendapat larangan oleh Pengadilan, Apple akan menjual kembali jam tangan pintar terbarunya, untuk sekarang ini.
Apple kembali menjual produk terbarunya yang dirilis pada 2023, yaitu Apple Watch Series 9 dan Ultra 2, usai memenangkan keputusan Pengadilan Washington.
Melansir dari Bloomberg, perusahaan tersebut menangkan keputusan Pengadilan dalam kasus paten, yang memberikan penangguhan hukuman cepat untuk bisnisnya yang bernilai 17 miliar US Dollar.
Jam tangan pintarnya itu akan kembali tersedia di setiap toko resmi Apple mulai Rabu ini.
Hadirnya dua produk baru Apple itu sudah tersedia kembali di sekitar 270 toko resmi, dengan ketersediaan lebih luas.
“Tim Apple telah bekerja tanpa kenal lelah selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi yang memberdayakan pengguna dengan fitur-fitur kesehatan, kebugaran, dan keselamatan terdepan di industri," sebut juru bicara Apple dalam keterangan resminya, pada Rabu (27/12/2023) lalu.
"Kami senang Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal tetap mempertahankan perintah pengecualian sementara mempertimbangkan permintaan kami untuk tetap mematuhinya. perintah tersebut sambil menunggu banding penuh kami,” sambung juru bicara tersebut.
Dengan sudah dijualnya kembali Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di semua toko resmi Apple, perusahaan tersebut juga telah memberikan pembaruan untuk jam tangan pintarnya.
Pembaruan yang diberikan adalah peningkatan software untuk dua produknya, yang diyakini mengurangi permasalahan.
Bahkan, Apple telah menyerahkan desain pembaruan jam tangan barunya itu kepada Badan Bea Cukai Amerika Serikat.
Perusahaan tersebut menuturkan, Pemerintah akan memutuskan pada tanggal 12 Januari 2024, perihal pembaruan desain yang dihadirkan untuk dua produk terbarunya itu.
Sebelumnya, Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS telah melarang impor dan penjualan produk terbaru Apple, usai perusahaan medis, Masimo Corp, menggugat perusahaan teknologi tersebut ke Pengadilan.
Hal itu didasarkan dengan ditirunya fitur yang terdapat pada produk yang dikeluarkan oleh Masimo Corp, oleh Apple melalui Apple Watch Series 9 dan Ultra 2.
Dengan kata lain, Apple digugat atas hak paten dari Masimo Corp.
Imbasnya, perusahaan teknologi itu mendapat sanksi oleh Pengadilan Washington, yang memutuskan untuk menahan distribusi dua produk baru Apple, beberapa waktu lalu.
Lebih jelasnya, Apple digugat atas pelanggaran hak paten dari perusahaan medis itu, yang mana produk terbarunya menggunakan fitur saturasi oksigen darah.
Sudah pasti, Apple wajib menghentikan sementara waktu penujualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2, melalui website resmi.
Tidak hanya itu, putusan Pengadilan Washington juga mengikat Apple untuk menghentikan penjualan jam tangan pintarnya, di semua toko resmi.