Jangan Telat Bayar Tagihan Gopay Later Atau Siap-Siap Denda Rp 50 Ribu!
IBUWARUNG -- Baru-baru ini, seorang pengguna Gopay Later curhat di media sosial didenda karena terlambat membayar tagihan.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang harus dibayar mencapai Rp 50 ribu. Sementara, tagihannya hanya Rp 25 ribu.
Gojek Tokopedia menjelaskan, saat ini terjadi perubahan skema penagihan Gopay Later. Penagihan terbagi menjadi dua waktu.
Jika terlambat membayarkan tagihan GoPay Later dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo, pengguna akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp 50 ribu.
"Dan jika lebih dari 7 hari, kamu akan dikenakan biaya denda tambahan Rp 30 ribu," tulis penjelasan Gojek Tokopedia di website resminya.
Gojek pun memberikan simulasi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
- Keterlambatan 1 hari: Rp 50.000
- Keterlambatan 8 hari: Tambahan Rp 30.000
- Dikenakan per bulan tagihan
Simulasi:
Tanggal jatuh tempo tagihan pelanggan adalah tanggal 1 Agustus dengan total tagihan awal Rp 500.000 dan pelanggan belum membayar tagihan sama sekali.
Pada tanggal 2 Agustus, tagihan yang belum dibayarkan akan ditambahkan dengan biaya keterlambatan sebesar Rp 50.000, sehingga total tagihan cicilan pada bulan Agustus menjadi Rp 550.000.
Pada tanggal 9 Agustus, jika tagihan masih tetap belum dibayarkan, biaya keterlambatan akan ditambahkan lagi sebesar Rp 30.000.
Sehingga total biaya keterlambatan periode ini menjadi Rp 80.000.
Dengan tambahan biaya denda keterlambatan ini, maka total tagihan (terdiri dari total tagihan awal dan total biaya keterlambatan) yang wajib dibayarkan di bulan Agustus menjadi Rp580.000.
Jika hingga bulan September, pelanggan masih tetap belum melakukan pembayaran, maka skema biaya denda keterlambatan yang sama akan berlaku juga pada tagihan bulan September.
Pada tanggal 1 September, pelanggan akan melihat 2 tagihan:
Tagihan Agustus: Rp 580.000 (tagihan dan biaya denda keterlambatan dari periode sebelumnya)
Tagihan September: Rp 500.000 (Belum memiliki biaya keterlambatan)
Maka, total yang harus dibayarkan: Rp 1.080.000
Pada tanggal 2 September, tagihan akan berubah menjadi:
Tagihan Agustus: Rp 580.000 (tagihan dan biaya denda keterlambatan dari periode sebelumnya)
Tagihan September: Rp 550.000 (Sudah termasuk biaya keterlambatan 1 hari sebesar Rp 50.000)
Maka, total yang harus dibayarkan: Rp 1.130.000
Pada tanggal 9 September, jika pelanggan tetap belum membayarkan, maka tagihan akan berubah menjadi:
Tagihan Agustus: Rp 580.000 (tagihan dan biaya denda keterlambatan dari periode sebelumnya).
Tagihan September: Rp 580.000 (Sudah termasuk biaya keterlambatan 8 hari sebesar Rp 80.000)
Maka, total yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 1.160.000