Uang

Uang Logam Ini Ditarik dari Peredaran dan tak Lagi Berlaku Sebagai Alat Pembayaran, Bisa Ditukar Kok! Begini Caranya

Uang logam Bank Indonesia

IBUWARUNG -- Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu menarik sejumlah uang logam rupiah dari peredaran. BI pun memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama mereka melalui aplikasi Pintar.

Uang yang ditarik adalah rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi 1991, Rp 1.000 tahun edaran 1993, dan Rp 500 tahun edaran 1997. Hal tersebut dilakukan berdasarka Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Dengan keluarnya PBI Nomor 14 Tahun 2023, maka ketiga uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih menyimpan uang jenis tersebut bisa menukarnya ke bank umum, kantor Bank Indonesia atau kantor perwakilan di daerah.

Penukaran dapat dilakukan di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Erwin memastikan penggantian atas uang rupiah logam  Rp 500 tahun edaran 1991, Rp 1.000 tahun edaran 1993, dan Rp 500 tahun edaran 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud. 

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Caranya, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Lalu dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya tidak diberikan penggantian.

Kalau kamu memiliki sejumlah uang tersebut dan ingin menukar nya, kamu punya waktu hingga 2033. Sisakan sedikit untuk koleksi, ya!